visitaaponce.com

LBHM Minta Grasi Terpidana Mati Narkoba Merri Utami Jadi Pidana Penjara

LBHM Minta Grasi Terpidana Mati Narkoba Merri Utami Jadi Pidana Penjara
LBHM Minta Grasi Terpidana Mati Narkoba Merri Utami Jadi Pidana Penjara.(LBHM)

GRASI yang diberikan Presiden Jokowi terhadap terpidana narkotika Merri Utami (MU) dari hukuman seumur hidup diharapkan dapat berubah menjadi pidana penjara. Harapan itu diutarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kuasa hukum Merri Utami, Jumat (14/4).

“Kami meminta Presiden dan Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti kembali putusan seumur hidup yang telah diputuskan kepada Merri menjadi pidana penjara dengan waktu tertentu yang nantinya dapat membebaskan MU dari proses pemenjaraan yang selama ini telah dijalani dan telah melebihi batas durasi maksimal pemenjaraan yang diatur dalam KUHP,” pinta LBHM.

Merri Utami, terpidana kasus narkotika yang kasusnya dimulai pada awal 2000 akhirnya mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada Februari 2023. Grasi awalnya diajukan pada 2016, atau enam tahun lalu.

Baca juga : Grasi Jokowi untuk Merri Utami, Langkah Penting Meski Terkesan Setengah Hati

LBHM yang menjadi kuasa hukum Merri sejak 2016 mengungkap grasi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Merri harus diapresiasi, karena mengubah putusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Namun, LBHM menuntut agar Presiden Jokowi dan Menkum dan HAM untuk meninjau grasi yang telah diberikan pada Merri.

Baca juga : Jutaan Butir Narkoba Senilai Rp23 Miliar Disita dari Bekasi

“Selama Merri menjalani proses pemidanaan sejak awal sampai saat ini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang, Merri tidak pernah melanggar tata tertib yang dibuat di internal Lapas. Bahkan Merri telah memberikan manfaat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas yang dibuktikan dari penghargaan dan karyanya selama ini,” jelas LBHM.

Sebab itu menurut LBHM, karya dan keterlibatan Merri selama ini merupakan keberhasilan dari tujuan sistem pemasyarakatan dan peran petugas yang sangat maksimal.

Kronologis kasus

Merri Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasi ini telah diajukan sejak 2016. Merri Utami sudah berada di penjara selama 22 tahun. Sejak ia terjerat kasus narkotika ketika ia masih bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan pada awal 2000-an.

Kasus yang menjeratnya bermula saat ia bertemu dengan kekasihnya, Jerry yang merupakan warga negara Kanada, di Taiwan. Merri tidak mengetahui jika Jerry merupakan sindikat narkotika internasional.

Hingga akhirnya ia terkena jerat jebakan Jerry. Ketika Merri masuk Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001, ia diperiksa petugas. Petugas curiga setelah barang bawaan Merri melewati pemindaian x-ray. Petugas menemukan 1,1 kilogram heroin. Narkotika itu diselipkan di dinding tas pemberian Jerry. Merri ditangkap, sedangkan Jerry sudah menghilangkan jejak. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat