visitaaponce.com

Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA

Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA
Ilustrasi(Medcom.id)

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang diajukan pada Jumat (19/5) itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mempublikasikan petitum gugatan Dadan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 5 Juni mendatang.

Baca juga: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Toilet Mewah di Kabupaten Bekasi

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga: Harkitnas, Firli Bahuri Ajak Perkuat Tekad Berantas Korupsi

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat