visitaaponce.com

Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional

Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil(Perludem )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional. Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih, yang meminta MK untuk menegur KPU agar segera merevisi sejumlah PKPU.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa negara memiliki mekanisme untuk mengatur kandidat anggota legislatif yang memiliki rekam jejak baik. Namun, hal itu tidak tercermin pada PKPU Nomor 10/2023 yang telah meniadakan masa jeda pencalonan mantan terpidana dari yang sebelumnya diatur selama 5 tahun.

"Putusan MK itu menyebutkan peserta pemilu itu banyak tidak bisa, serta merta diserahkan ke pemilih dalam pasar bebas lalu pemilih menentukan sendiri,” kata Fadli. 

Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK

Menurut dia, ada mekanisme dari negara untuk mengatur orang yang akan dipilih adalah yang punya rekam jejak baik. Di dalam putusan MK tertulis bahwa jeda 5 tahun ini untuk memberikan waktu bagi mantan terpidana agar dia bisa diterima kembali oleh masyarakat, beradaptasi lagi atas kesalahan yang dia lakukan sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi.

“Ini diharapkan bisa memberi daya cegah kepada politisi yang sedang mendapat posisi tertentu untuk tidak korupsi kalau kembali berkontestasi," jelas Fadli.

Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik

Selain mengkritik PKPU terkait masa jeda pencalonan mantan napi, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan alasan KPU yang menghapus syarat LHKPN untuk para bakal calon legislatif. Jika diteruskan, Fadli menegaskan tahapan pemilu bisa jadi bermasalah.

"Dalam pencalonan ini saja sudah banyak masalah yang dibuat oleh KPU. Beberapa kan KPU sekarang menghilangkan syarat LHKPN untuk calon anggota legislatif yang sebetulnya sangat perlu bagi publik untuk mengetahui profil, dihilangkan oleh KPU tanpa alasan yang jelas. Kpk juga telah mempertanyakan kepada KPU kenapa ini dihilangkan?" ujarnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat