Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional
![Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/2dbe3c35d3b4ffee52e6525c0b45c952.jpeg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah aturannya yang dinilai inkonstitusional. Hal itu disampaikan koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih, yang meminta MK untuk menegur KPU agar segera merevisi sejumlah PKPU.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa negara memiliki mekanisme untuk mengatur kandidat anggota legislatif yang memiliki rekam jejak baik. Namun, hal itu tidak tercermin pada PKPU Nomor 10/2023 yang telah meniadakan masa jeda pencalonan mantan terpidana dari yang sebelumnya diatur selama 5 tahun.
"Putusan MK itu menyebutkan peserta pemilu itu banyak tidak bisa, serta merta diserahkan ke pemilih dalam pasar bebas lalu pemilih menentukan sendiri,” kata Fadli.
Baca juga: KPK Miris PKPU Baru Bisa Tabrak Aturan Pencabutan Hak Politik Eks Napi Korupsi dari MK
Menurut dia, ada mekanisme dari negara untuk mengatur orang yang akan dipilih adalah yang punya rekam jejak baik. Di dalam putusan MK tertulis bahwa jeda 5 tahun ini untuk memberikan waktu bagi mantan terpidana agar dia bisa diterima kembali oleh masyarakat, beradaptasi lagi atas kesalahan yang dia lakukan sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi.
“Ini diharapkan bisa memberi daya cegah kepada politisi yang sedang mendapat posisi tertentu untuk tidak korupsi kalau kembali berkontestasi," jelas Fadli.
Baca juga: KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Selain mengkritik PKPU terkait masa jeda pencalonan mantan napi, koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan alasan KPU yang menghapus syarat LHKPN untuk para bakal calon legislatif. Jika diteruskan, Fadli menegaskan tahapan pemilu bisa jadi bermasalah.
"Dalam pencalonan ini saja sudah banyak masalah yang dibuat oleh KPU. Beberapa kan KPU sekarang menghilangkan syarat LHKPN untuk calon anggota legislatif yang sebetulnya sangat perlu bagi publik untuk mengetahui profil, dihilangkan oleh KPU tanpa alasan yang jelas. Kpk juga telah mempertanyakan kepada KPU kenapa ini dihilangkan?" ujarnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Diminta Mundur, Ini Tanggapan Komisioner KPU
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Fokus Kerjakan PR Pilkada Pasca-Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap