KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Tukin di Kementerian ESDM
![KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Tukin di Kementerian ESDM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/abe6a7d2b0bbe4d5b2aa07f938911877.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Upaya paksa itu dilakukan selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai dari 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (15/6).
KPK sejatinya menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Satu orang tidak memenuhi panggilan dengan dalih sakit.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dipanggil, KPK Minta Kooperatif
"Tersangka A (Bendahara Pengeluaran Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PD IDI," ucap Firli.
Sebanyak sembilan tersangka yang ditahan yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Mereka semua ditahan terpisah. Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Christa, dan Maria ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Tersangka LFS (Lernhard Febian Sirait) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Firli.
Firli menjelaskan pihaknya bakal memanggil Abdullah jika dinyatakan sehat nantinya. Penahanan untuknya juga dipastikan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
2 Sebab Lunturnya Keteladanan Pejabat Publik Menurut Romo Magnis
Bantahan SYL soal Fee 20% Kementan Dinilai Masuk Akal
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap