visitaaponce.com

KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Tukin di Kementerian ESDM

KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Tukin di Kementerian ESDM
Konferensi pers KPK soal penahanan tersangka kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Upaya paksa itu dilakukan selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai dari 15 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (15/6).

KPK sejatinya menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Satu orang tidak memenuhi panggilan dengan dalih sakit.

Baca juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dipanggil, KPK Minta Kooperatif

"Tersangka A (Bendahara Pengeluaran Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PD IDI," ucap Firli.

Sebanyak sembilan tersangka yang ditahan yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.

Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.

Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Mereka semua ditahan terpisah. Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Christa, dan Maria ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Tersangka LFS (Lernhard Febian Sirait) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Firli.

Firli menjelaskan pihaknya bakal memanggil Abdullah jika dinyatakan sehat nantinya. Penahanan untuknya juga dipastikan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat