visitaaponce.com

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Ilustrasi(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022.

Tang tanggung-tanggung, penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Senin (12/6).

“Hari ini (12/6) pemeriksaan saksi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

Baca juga : Menteri ESDM Buka Suara Soal Penetapan 10 Tersangka Korupsi Tukin

Keempat saksi didalami perannya dalam perkara yang belum ada tersangka. Saksi pertama, yakni Agung Darmawan dari swasta, kemudian Suyadi yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

“Yang ketiga Sutang Suprianto Mantan Camat Ciputat Timur / Kepala Pelaksana BPPD Kota Tangerang Selatan dan Notaris Niken Larasati,” terang Ali.

Baca juga : Plh Dirjen Minerba Mengetahui Aliran Uang Korupsi Tukin Pegawai

Adapun KPK terus melakukan penyidikan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menerangkan uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK menyatakan telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap 10 orang, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Ke-10 orang tersebut, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Seluruh orang yang dicekal ke luar negeri merupakan ASN di Kementerian ESDM dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat