Ketua KPK Miris Lihat Korupsi Tukin Itu uang Rakyat
![Ketua KPK Miris Lihat Korupsi Tukin: Itu uang Rakyat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/87277df3b24536088b3b2de205f71271.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat duit rasuah yang dicolong dari tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terlebih, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari bisnis umroh sampai investasi.
Padahal, uang itu adalah hasil dari kerja keras rakyat.
Ketua KPK Firli Bahuri pun meminta kejadian serupa tidak terjadi lagi di kementerian/lembaga manapun.
Baca juga: Rugikan Negara Rp27,6 M Duit Korupsi Tukin Dipakai Bisnis Umroh sampai Investasi Emas
"Penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan karena setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat," ujar Firli.
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Dari aksi rasuah itu, negara ditaksir merugi sampai Rp27,6 miliar.
Sepuluh tersangka dalam kasus tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.
Dalam perkara itu, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Sementara, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.
Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.
Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, kendaraan, dan logam mulia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-11)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Terdakwa Kasus Mark Up Tukin ESDM Divonis 2 sampai 6 Tahun Penjara
KPK Kembali Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Pembelian Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi Tukin Terus Diusut
Duit Korupsi Tukin Dipakai Tersangka untuk Membeli Aset
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap