visitaaponce.com

Ketua KPK Miris Lihat Korupsi Tukin Itu uang Rakyat

Ketua KPK Miris Lihat Korupsi Tukin: Itu uang Rakyat
KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.(MGN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat duit rasuah yang dicolong dari tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terlebih, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari bisnis umroh sampai investasi.

Padahal, uang itu adalah hasil dari kerja keras rakyat.

Ketua KPK Firli Bahuri pun meminta kejadian serupa tidak terjadi lagi di kementerian/lembaga manapun.

Baca juga: Rugikan Negara Rp27,6 M Duit Korupsi Tukin Dipakai Bisnis Umroh sampai Investasi Emas

"Penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan karena setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat," ujar Firli.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Dari aksi rasuah itu, negara ditaksir merugi sampai Rp27,6 miliar.

Sepuluh tersangka dalam kasus tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febrian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.

Dalam perkara itu, Priyono diduga menerima Rp4,75 miliar. Novian mengantongi Rp1 miliar. Lalu, Lernhard menerima Rp10,8 miliar.
 
Kemudian Abdullah menerima Rp350 juta, Christa menerima Rp2,5 miliar, Haryat menerima Rp1,4 miliar, dan Beni menerima Rp4,1 miliar.
Sementara, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rakhmat menerima Rp1,6 miliar, dan Maria menerima Rp900 juta. Uang itu dipakai untuk berbagai kebutuhan.

Sebagian uangnya diberikan ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,03 miliar. Sebagian juga dipakai untuk operasional keperluan kantor.

Para tersangka juga menggunakan uang haram itu untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, kendaraan, dan logam mulia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat