visitaaponce.com

Indonesia Belum Penuhi Standar Pengentasan Perdagangan Orang

Indonesia Belum Penuhi Standar Pengentasan Perdagangan Orang
Para pelaku TPPO.(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

INDONESIA belum memenuhi standar minimum dalam mengentaskan tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Hal itu diketahui dari laporan departemen luar negeri Amerika Serikat, Trafficking in Persons (TIPs) report.

"Dalam laporan tersebut, status Indonesia meningkat dari Tier 2 watchlist menjadi Tier 2. Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan beberapa upaya yang cukup baik untuk mengendalikan TPPO yang marak terjadi, meskipun masih terdapat sejumlah catatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Indonesia belum memenuhi standar minimum dalam mengentaskan TPPO," kata Koordinator Program Destructive Fishing Watch (DFW) Imam Trhatmadja, Minggu (2/7).

Kendati Indonesia mendapatkan peningkatan status dalam TIPs 2023 DFW Indonesia memandang masih banyak permasalahan penting dan mendesak untuk diselesaikan yang terjadi dalam permasahan TPPO di Indonesia, sehingga hal-hal yang tercatat dalam TIPs Report Tahun 2023 belum mewakili kondisi senyatanya di Indonesia.

Baca juga:  Satgas TPPO Polri Sudah Tangkap Ratusan Tersangka dan Selamatkan Ribuan Korban

Ia menilai, terdapat tujuh permasalahan substansial yang menjadi catatan DFW Indonesia atas TIPs Report 2023 untuk situasi pengentasan TPPO di Indonesia.

Pertama, perlu adanya upaya penegakan hukum yang maksimal. Lalu pengawasan yang tidak maksimal dalam upaya pengentasan TPPO.

"Belum optimalnya peran dan kontribusi pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan dan strategi perlindungan terhadap korban dan penanganan TPPO dan belum adanya integrasi proses pengaduan dan data penanganan yang dijadikan dasar pembuatan kebijakan struktural," beber dia.

Berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, DFW Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan upaya pengentasan TPPO dengan melakukan serangkaian upaya. Di antaranya melakukan reformasi regulasi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan seluruh regulasi yang terkait, agar mendasarkan pengawasan, pencegahan, penindakan dan pemulihan hak korban TPPO menjadi prioritas utama dalam pemberantasan TPPO.

Baca juga: Dua Korban TPPO di Libia Berhasil Dipulangkan

"Khususnya dalam hal AKP, mendesak Ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) serta menyusun rencana nasional pengimplementasian ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers," ucap dia.

Meninjau dan memperkuat implementasi pelindungan AKP dengan memastikan proses rekrutmen yang adil, pengawasan awak kapal perikanan, serikat pekerja dan AKP memiliki sertifikat dan kompetensi yang dibutuhkan.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik kerja paksa dan perdagangan orang bagi AKP," imbuh dia.

Selain itu, perlu membuat sistem bersama yang dapat mengkonsolidasi seluruh data dan pengaduan sehingga terintegrasi untuk penegakan hukum dan menjadi dasar pembuatan kebijakan struktural yang mampu mencegah TPPO dan memastikan pemulihan hak korban. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat