visitaaponce.com

Kejagung Dalami Keterangan Airlangga Hartarto

Kejagung Dalami Keterangan Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemungkinan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung.(MI/Moh Irfan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka peluang untuk kembali memanggil Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi membeberkan akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, Airlangga dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, (24/7/2023).

Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain. “Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kemenko Perekonomian Bantah Ada Protokoler Ancam Tembak Wartawan

Pemeriksaan terhadap Airlangga, kata Kuntadi, masih dalam tahap penyidikan awal. Kejagung belum bisa secara detil menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegasnya.

Baca juga: Airlangga Dinilai Harus Segera Bersikap

Kuntadi menyebut penyidik akan terus melakukan penyidikan melalui alat bukti dan fakta yang ada dan terbaru. Tanpa pandang bulu, Kuntadi mengeklaim akan mendalami segala fakta terbaru yang didapatkan termasuk jika diharuskan kembali memintai keterangan Ketua Umum Golkar sebagai saksi.

“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kamilihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022. Ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Saat putusan, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023. 

Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat