KIP Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi ICW Vs Kemendagri
![KIP Kabulkan Permohonan Sengketa Informasi ICW Vs Kemendagri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/cf1c70d4a6b209d62130c205187d436f.jpeg)
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kementerian Dalam Negeri, mengenai transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk penjabat kepala daerah.
“Informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud merupakan informasi yang terbuka sebagian, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai data pribadi,” ucap Ketua Majelis Komisioner, Syawaludin dalam Sidang Putusan Sengketa Informasi di Gedung KIP pada Kamis (27/7).
Permohonan informasi tersebut diantaranya dokumen salinan Keppres No 50/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, dokumen seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah, dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.
Baca juga : ICW Heran KPK tidak Bisa Tangkap Harun Masiku
“Kami rasa putusannya reasonable. Karena pada prinsipnya dokumen yang kami minta ada dua jenis, dokumen yang bersifat sebagai dasar hukum dan juga dokumen yang bersifat administratif,” jelas Kuasa Hukum ICW Yassar Aulia.
Yassar pun berharap putusan majelis komisioner terkait pengaburan informasi yang memuat data pribadi tersebut, tidak dijadikan landasan Kemendagri untuk tidak memberikan dokumen secara utuh kepada ICW.
Baca juga : Korupsi Politik Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi
“Majelis komisioner sudah secara jelas menyatakan dokumennya harus dibuka, terbuka, dan diberikan kepada pemohon. Hanya saja jika ada data pribadi yang sensitif itu sebatas dihitamkan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan eksekusi ke pengadilan apabila Kemendagri tidak memberikan informasi yang diperintahkan majelis. Selain itu, apabila Kemendagri tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Semisal sudah inkrah keputusan tetapi tetap tidak diterima dokumennya oleh kami, tentu kami akan mempertimbangkan untuk melakukan eksekusi ke pengadilan,” tegasnya. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Pj Kepala Daerah Bermain Judi Online, Mendagri: Saya akan Ganti
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimistis Produksi Pangan Meningkat
Pj Gubernur Jateng Berangkatkan 1.088 Warga Mudik Gratis Naik Kereta Api
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Arus Mudik Lebaran di Bandara APT Pranoto
Posko Terpadu Lebaran 2024 Mulai Dibuka, Siap Berikan Layanan Terbaik bagi Pemudik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap