visitaaponce.com

MA Ingatkan Putusan Bebas Gazalba belum Inkrah

MA Ingatkan Putusan Bebas Gazalba belum Inkrah
Kasus suap pengadaan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh(Antara )

MAHKAMAH Agung (MA) mengingatkan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap hakim agung Gazalba Saleh belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Itu dimungkinkan jika jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum.

"Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan dimaksud belum berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara MA Suharto melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).

Menurut Suharto, MA menghormati proses hukum terhadap perkara yang menjerat Gazalba, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, MAKI: KPK Harus Kasasi dengan Perkuat Bukti

KPK sendiri melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri telah menyatakan bakal segera mengajukan upaya hukum ke kasasi atas vonis bebas Gazalba. Meski menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, KPK meyakini Gazalba bersalah berdasarkan alat bukti yang dibawa ke persidangan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Ali.

Baca juga: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalba dalam kasus suap.

Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar Sing$20 ribu dari total Sing$110 ribu untuk mengurus perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat