visitaaponce.com

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM KPK Harus Segera Ajukan Kasasi

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pukat UGM: KPK Harus Segera Ajukan Kasasi
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh saat menjalani pemeriksaan di KPK(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengajukan kasasi ihwal divonis bebasnya terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas kepada terdakwa sekaligus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dia terlibat kasus dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan adanya keterlibatan Gazalba dalam kasus itu.

Baca juga : KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh

“Kita harus pegang prinsip yang pertama itu, bahwa putusan hakim harus dianggap benar sehingga harus dihormati,” ungkap Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).

Namun, kata Zaenur, kasus suap ini sudah menjadi putusan, maka sangat boleh bagi publik untuk melakukan kontrol dengan mengawasi dan mengkritisi putusan yang dijatuhkan.

Zaenur berpandangan sejatinya kasus Gazalba Saleh ini memiliki dugaan keterlibatan para terdakwa sangat kuat. Pasalnya, ada pengakuan dari saksi-saksi termasuk keterangan para tersangka lain sangat kuat bahwa ada penyerahan uang dari pihak-pihak yang punya kepentingan kepada pihak-pihak MA.

Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru

“Jadi saya melihat kasus ini seharusnya bukan suatu kasus yang sulit untuk diputus. Tapi apapun itu, hakim adalah profesi yang sangat mulia yang punya independensi yang harus kita hormati,” terangnya.

“Maka, langkah selanjutnya KPK harus lakukan upaya hukum. KPK bisa menggunakan upaya hukum kasasi. Itu yang harus dilakukan KPK agar segera ajukan kasasi,” tegas Zaenur.

Tak hanya itu, Zaenur mendesak lembaga-lembaga pengawas seperti MA dan Komisi Yudisial (KY) agar turut serta memberi perhatian dalam perkara ini.

Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap

“Karena perkara ini kan melibatkan banyak sekali insan pengadilan. Mulai dari hakim agung, hakim yudisial, para pegawai di MA dan juga profesi advokat yang menjadi bagian dari rangkaian kejahatan dilakukan mereka,” tuturnya.

Maka, lanjut Zaenur, perkara ini perlu perhatian khusus oleh lembaga pengawas.

Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, menghindari sikap tak profesional, tekanan, bahkan sampai rasa tidak bebas dari hakim ketika mengadili perkara.

“Tujuanya agar tetap menjaga tegak martabat dan keluhuran hakim. Bentuknya pengawasan, jika ada hakim yang menyimpang dari kode etik hakim, maka harus dilakukan pemeriksaan. Tapi tetap sekali lagi kita hormati putusan hakim,” tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat