visitaaponce.com

Tahun Politik, Panglima TNI Larang Prajuritnya Foto Gunakan Simbol Jari

Tahun Politik, Panglima TNI Larang Prajuritnya Foto Gunakan Simbol Jari
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan)(Antara)

PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono membeberkan tiga komitmen netralitas TNI untuk Pemilu 2024. Yudo menegaskan pada poin pertama agar prajurit TNI yang mendapati alat peraga kampanye di area atau lahan fasilitas TNI agar segera melaporkan ke atasan atau komandan.

Tak hanya itu, para atasan atau Komandan Satuan yang menemukan alat kampanye di wilayah TNI juga harus menindaklanjuti temuan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Agar diselesaikan sesuai peraturan Per-UU yang berlaku,” tegas Yudo dalam pengarahan kepada para perwira tinggi (pati) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9). 

Baca juga : Bawaslu tak Temukan Pelanggaran Gibran Tempel Stiker Ganjar

Yang kedua, Yudo mengingatkan agar prajuritnya melaporkan dan mengklarifikasi setiap berita hoaks yang mengganggu netralitas TNI sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga : Terima Dukungan Buruh, Anies: Kita Butuh Kewenangan untuk Lakukan Perubahan

“Yang ketiga, prajurit/PNS TNI mulai sekarang dilarang berfoto dengan menggunakan simbol jari karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan pada salah satu calon peserta Pemilu,” ujar Yudo.

“Menjelang nanti supaya hati-hati, lebih baik, menjelang pemilu ini tahan diri dulu. Mungkin yang nggak ada ngembari itu yang saranghaeyo (finger heart) itu ya," tambahnya.

Tanpa tedeng aling-aling, Yudo juga menegaskan bagi prajurit yang melanggar komitmen netralitas tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

"Ingat, pelanggaran netralitas TNI bisa dijerat UU Pemilu. Sanksi disiplin militer, pidana militer, dan pidana umum," tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat