visitaaponce.com

ICW Dorong Transaksi Nontunai pada Pemilu 2024

ICW Dorong Transaksi Nontunai pada Pemilu 2024
Ilustrasi(MI)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendorong semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 memaksimalkan transaksi nontunai. Pembatasan transaksi nontunai diperlukan seiring desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal segera disahkan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dorongan pihaknya itu senada dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, salah satu problem utama gelaran pemilu di Tanah Air adalah masih maraknya politik uang.

"Memang itu (RUU Pembatasan Uang Kartal) bukan obat mujarab ya ketika diundangkan, politik uang bisa ditekan. Namun, itu menjadi salah satu bagian solusi konkret," ujar Kurnia kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).

Baca juga : Sederet Modus Politik Uang Pemilu 2024

Menurutnya, masih ada keengganan dari pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. Terlebih, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sempat mengetakan pada akhir Maret lalu bahwa pengesahan itu bakal sulit terlaksana.

Tanpa adanya instrumen hukum yang memadai, Kurnia berpendapat praktik politik uang pada Pemilu 2024 akan tetap marak terjadi.

Baca juga : KPK Tegaskan PAN Bagi-bagi Gocapan Masuk Politik Uang!

Selain instrumen hukum, Kurnia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari PPATK, Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

"Sekalipun sudah diundangkan, pembatasan transaksi uang kartal, tapi enggak diikuti edukasi masyarakat atau mungkin instrumen Gakkumdu, sama saja," katanya.

ICW sendiri, sambung Kurnia, bakal melakukan pemantauan terhadap dana kampanye yang termaktub dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dalam hal ini, akan diketahui penambahan nilai dana kampanye partai politik lima tahun sebelumnya.

Selain partai politik, ICW juga bakal membedah dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Dan jika ditemukan ada penyumbang, maka kita akan terungkap konflik kepentingan di balik dana tersebut," tandas Kurnia.

Tim Percepatan menyoroti isu pencegahan dan pemberantasan korupsi pada hajatan pemilu. Tim merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi LPSDK dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta mendorong diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan nontunai yang salah satunya untuk mencegah praktik beli suara.

KPU sendiri sudah mengatur penggunaan uang elektronik dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Pada Pasal 10, misalnya, dana kampanye yang berbentuk uang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan kewajiban bagi para peserta pemilu adalah melaporkan dana kampanye yang ditampung dalam RKDK. Hal itu disampaikannya usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dan PPATK, Jumat (15/9).

"Untuk itu disiapkan rekening khusus dana kampanye, pasti modelnya bank-able atau transfer-able melalui bank. Dan ada lembaga yang khusus menangani transaksi keuangan, yaitu PPATK," jelas Hasyim.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya bakal membantu kerja KPU untuk menghindari penggunaan dana yang bersumber dari kegiatan ilegal sebagai pembiayaan pada kontestasi Pemilu 2024. PPATK, sambungnya, berkomitmen untuk bertukar informasi dengan KPU dan melakukan sosialisasi secara bersamauntuk mewujudkan pemilu yang bersih.

"PPATK ingin pemilu ke depan ketika memilih kepemimpinan dengan adu gagasan, visi dan misi. Bukan adu kekuatan uang, apalagi berasal dari sumber-sumber ilegal," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat