Kasus Korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit Diduga Terjadi 2015-2022
![Kasus Korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit Diduga Terjadi 2015-2022](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/a81b618a9ee8723b42d88d210b3b6e66.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menelisik dugaan kasus korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyidikan telah resmi dimulai pada 7 September 2023.
Ketut mengatakan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada 2015-2022. Ketut mengemukakan penyidik sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
Tetapi, Ketut belum bisa membeberkan lokasi yang digeledah tersebut.
Baca juga : Komunitas Cinta Bangsa Kritik Kinerja Pertamina
“Kami juga sudah memeriksa 15 saksi untuk perkara ini,” papar Ketut, Kamis (21/9).
Baca juga : Kejagung Cermati Pengurangan Pidana Pengganti Rp40 Triliun Surya Darmadi
Ketut memastikan akan mengungkap secara detail mengenai perkara korupsi sawit ini usai menetapkan tersangka.
"Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka,"tegasnya.
Adapun BPDP Kelapa Sawit merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mengemban tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS telah mengumpulkan dana pungutan sawit Rp186 triliun sejak 2015 hingga Mei 2023.
Komite pengarah terdiri dari 8 kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015. (Z-8)
Terkini Lainnya
Prabowo-Gibran Diharapkan Perkuat Daya Saing dan Perlindungan Produk Sawit
16 Invensi Lolos Grant Riset Sawit 2021-2023
Harga Referensi CPO pada Juli Menguat
Asahan Dorong Petani Kembangkan Pengolahan Limbah Lidi Sawit
Kehadiran Kelapa Sawit di Tanah Papua Jadi Penopang Ekonomi Rakyat
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap