visitaaponce.com

PDIP akan Pelajari Putusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby

PDIP akan Pelajari Putusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby
Momen kebersamaan Gibran dan Ganjar(MI/Widjajadi )

POLITIKUS PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengungkapkan pihaknya menghormati putusan Bawaslu yang menyatakan dua kader PDI Perjuangan sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Sumatera Utara Bobby Nasution melanggar UU Pemilu.

Ia mengatakan tim yang berwenang di internal partai akan lebih dulu mempelajari putusan tersebut. Sebab banyak juga tindakan serupa yang dilakukan pihak lain melalui berbagai kesempatan

"Nanti kami pelajari putusan tersebut. Soalnya banyak ajakan yang ditujukan untuk memilih figur-figur tertentu. Di ruang seminar, talk show, FGD, diskusi politik, whatsapp grup," ujarnya, Jumat (22/9).

Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu

Tindakan yang dilakukan anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu bisa dinilai sebagai sikap kelalaian yang mungkin saja tidak mengetahui penjadwalan KPU.

"Karena ini belum masa kampanye. Mungkin tidak tahu penjadwalan KPU. Saya percaya Bawaslu juga paham soal-soal begini," imbuhnya.

Baca juga: PDIP belum Mau Tanggapi Sikap Kaesang Masuk PSI

Sebelumnya tindakan Bobby dan Gibran dinilai berpotensi melanggar Pasal 283 UU Pemilu. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pelanggar.

Di sisi lain, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membina kepala daerah.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok Hariyono beberapa waktu lalu.

Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat