Eks Dirut Pertamina Klaim Pengadaan LNG Eranya Tidak Membuat Negara Kelebihan Pasokan
![Eks Dirut Pertamina Klaim Pengadaan LNG Eranya Tidak Membuat Negara Kelebihan Pasokan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/272ef5a5c4d5667d736a783ef90ee959.jpg)
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan membantah pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada eranya membuat kelebihan pasokan. Menurutnya, stok saat ini masih kurang.
"Kalau dibilang oversupply, bisa lihat rencana umum energi nasional itu terkait energi bauran primer. Di sana 2022 disampaikan bahwa gas harus 22,5%. Saat ini, Maret 2023 baru mencapai 15,7 persen," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (6/10).
Karen mengeklaim tuduhan KPK terkait kebijakan yang dibuatnya membuat Indonesia merugi karena pembelian LNG yang kebanyakan adalah salah. Bahkan, kata Karen, pemerintah masih harus menambah pasokan saat ini. "Artinya kalau realisasi masih rendah dari perencanaan, kita bukan oversupply tapi defisit," ujar Karen.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Izin Investasi CEOR Minas Disetujui, PHR Siap Tancap Gas Tingkatkan Produksi Blok Rokan
Kebijakan HGT untuk 7 Sektor Dilanjutkan, dari Pupuk hingga Karet
Reethau Group Teken PJBG dengan KKKS (Pertamina EP) dalam Forum Gas Bumi untuk Dukung Kemandirian Energi Nasional
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap