visitaaponce.com

Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang

Pengabulan Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Berimplikasi Panjang
Gedung Mahkamah Konstitusi.(Dok MI.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan judicial review (JR) atau uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10). Jika para hakim konstitusi mengabulkan JR tersebut, langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai makin mulus untuk ikut berkontestasi sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengingatkan implikasi panjang jika permohonan tersebut dikabulkan MK. Selain netralitas Presiden, keikutsertaan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024 berdampak pada proses sengketa hasil pemilu yang lagi-lagi bermuara di MK.

"Kan itu jadi persoalan baru lagi. Mereka akan bersengketa di MK menjadi konflik kepentingan yang lain lagi," ujar Charles kepada Media Indonesia, Sabtu (14/10).

Baca juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK

Untuk diketahui, permohonan JR syarat usia capres dan cawapres salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai Kaesang Pangarep, adik dari Gibran sekaligus putra bungsu Presiden. Sedangkan Ketua MK saat ini, Anwar Usman, merupakan adik ipar Jokowi.

Charles mengatakan, MK harus mengembalikan masalah syarat usia capres-cawapres kepada pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Oleh karena itu, jalan satu-satunya bagi MK ialah menolak JR tersebut.

Baca juga: MK Rusak Sendi Hukum Indonesia jika Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres

"Harapan kita MK memutus sesuai dengan kepentingan publik yang lebih besar, yaitu tidak terjebak pada politik transaksional, dalam tanda petik terkait dukung mendukung pencapresan atau pencawapresan seseorang," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat