visitaaponce.com

Hari Parlemen Indonesia, Yuk Kenali Sejarah dan Jenisnya

Hari Parlemen Indonesia, Yuk Kenali Sejarah dan Jenisnya
Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

HARI Parlemen Indonesia merupakan salah satu hari besar nasional yang diperingati di bulan Oktober setiap tahunnya. Peringatan Hari Parlemen Indonesia menandai fungsi lembaga perwakilan untuk mewadahi aspirasi masyarakat yang sangatlah penting. 

Hari Parlemen Indonesia diperingati setiap tahun pada 16 Oktober. Hari ini menandai lahirnya lembaga perwakilan rakyat yang menampung aspirasi masyarakat. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh pemerintahan dengan sistem parlementer.

Sejarah Hari Parlemen Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama, parlemen merupakan badan legislatif, khususnya di negara-negara yang sistem pemerintahannya berdasarkan Westminster dari Britania Raya. Istilah bahasa Inggris berasal dari Anglo-Norman dan berasal dari abad ke-14 berasal dari Parlemen Prancis abad ke-11.  Parlemen dari kata parler yang berarti untuk berbicara. 

Baca juga: DPR RI Sampaikan Keberatan Tak Ada Isu Perdamaian Palestina di KTT P20 India

Makna ini berkembang dari waktu ke waktu. Awalnya ini mengacu pada setiap diskusi, percakapan, atau negosiasi melalui berbagai jenis kelompok deliberatif atau yudisial, sering kali dipanggil oleh seorang raja. Pada abad ke-15 di Inggris, parlemen secara khusus berarti badan legislatif. 

Menilik kembali perjalanan pembentukan parlemen Indonesia akan terlihat bahwa keberadaanya mampu mengikuti transisi dan dinamika politik yang menyertai. 

Parlemen Indonesia bermula dari mulai diikutsertakan perwakilan tokoh pergerakan di dalam dewan rakyat bentukan Belanda (Volksraad) meskipun peran mereka masih dibatasi. 

Baca juga: Parlemen Indonesia Perkuat Hubungan Bilateral dengan Italia

Namun, hal tersebut cukup memberi peluang bagi kaum pergerakan untuk menyuarakan pendapat, terlebih setelah ada hak otonomi kepada daerah jajahan pada 1922.  

Usai Indonesia merdeka, Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta bersama Perdana Menteri Sultan Sjahrir mencetuskan bahwa Indonesia membutuhkan badan yang bisa mewakili aspirasi masyarakat sebagai negara yang merdeka. 

Pada 29 Agustus 1945, dibentuklah Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) yang bertugas membantu presiden. Anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat di berbagai daerah. 

Kala itu, BP KNIP diketaui oleh Kasman Singodimejo. Kemudian, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X pada 16 Oktober 21945 atas pertimbangan politik internasional agar Indonesia dapat diakui sebagai negara demokratis yang memiliki aparatur lengkap. 

Maklumat tersebut mengubah tugas KNIP dari yang awalnya sebagai pembantu presiden berubah menjadi setara dengan presiden, yakni menyusun Undang-Undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Pada tanggal itulah, sejarah mengganggap sebagai lahirnya parlemen di Indonesia sehingga setiap 16 Oktober diperingati sebagai Hari Parlemen Indonesia. 

Dengan peringatan tersebut, baik anggota dewan maupun masyarakat dapat bersama-sama merefleksikan pilar-pilar integrasi nasional dengan persatuan dan kesatuan

Jenis Parlemen Di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis parlemen yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam sistem pemerintahan. Berikut adalah jenis-jenis parlemen di Indonesia:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 

Tugas MPR adalah untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945. NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan ketetapan MPR, diatur dalam pasal 5 huruf a dan b, undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

Dalam pelaksanaannya diberlakukan dan dijelaskan, MRR berlandaskan pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. 

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi MPR yang mengatur tentang tata letak, kedudukan, izin dan tata tertib. Dalam kerangka regulasi ini akan diuraikan secara garis besar dasar normatif dari peran strategis MPR sesuai dengan fungsi sebaga dan lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif tingkat nasional yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, dan mewakili kepentingan rakyat.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah kamar kedua dalam DPR dan memiliki peran yang lebih terbatas dibandingkan DPR-RI. Anggota DPD dipilih oleh masing-masing provinsi di Indonesia. DPD lebih fokus pada pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi daerah-daerah di Indonesia.

Selain itu, terdapat juga parlemen pada tingkat daerah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdapat di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. 

DPRD memiliki wewenang untuk membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah.

Ketiga jenis parlemen di tingkat nasional (DPR, DPR-RI, dan DPD) serta parlemen di tingkat daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota) memiliki peran yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi legislatif dan pengawasan dalam sistem pemerintahan Indonesia. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat