visitaaponce.com

MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar Lebih Parah dari Orde Baru

MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar: Lebih Parah dari Orde Baru
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan itu otomatis membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pilpres 2024.

Melalui putusan itu, syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Belakangan, nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun disodorkan oleh beberapa Partai Politik untuk menjadi Cawapres. Putusan MK ini memuluskan jalan putra Presiden Jokowi ini untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Putusan MK Berubah Saat Anwar Usman Ikut Rapat, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, keputusan tersebut justru menurunkan legitimasi dari MK. "Yang pertama terhadap MK-nya sendiri yang menurut saya legitimasinya akan semakin turun, bahwa ternyata ada kaitan dan kepentingannya nyata antara ketua MK dengan Gibran", ujar Bivitri di Jakarta, Senin (16/10).

Jika benar Gibran maju dalam kontestasi Pilpres usai putusan MK yang memuluskan langkahnya, Bivitri melihat dinasti politik yang dibentuk saat ini jauh lebih buruk dibanding Orde Baru (Orba) karena menggunakan lembaga Yudikatif.

Baca juga: Pandangan Hakim Terbelah, MK Akhirnya Hapus Syarat Usia Minimum Capres-cawapres

"Bahkan kalah Orde Baru, ini lebih parah dibanding sejarah Indonesia yang pernah terjadi. Lebih parah kebijakannya dibanding Soeharto. Kalau Soeharto kan nggak pakai pengadilan tapi sekarang udah nyata sekali pakai pengadilan,” ungkapnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat