visitaaponce.com

KPU Buka Ruang Pergantian Bacapres-Bacawapres Sampai 13 November

KPU Buka Ruang Pergantian Bacapres-Bacawapres Sampai 13 November
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mendaftar menjadi Capres-Cawapres di KPU Ri(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru bakal menetapkan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pilpres 2024 pada 13 November mendatang. 

Sepanjang tidak ada perubahan peraturan undang-undang terkait syarat pencalonan, tiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI tidak akan berubah.

Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan hari ini, Selasa (7/11). Dalam putusan MKMK Nomor 5/MKMK/L/10/2023, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan enam hakim konstitusi melanggar kode etik karena tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.

Baca juga ; MKMK Putuskan Semua Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik

Menurut Hasyim, meski KPU RI membuka kesempatan pergantian bacapres-bacawapres sampai Rabu (8/11), pihaknya baru menetapkan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023.

"Jadi batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa (terkait syarat capres-cawapres), batasannya 13 November 2023," ujarnya di Kantor KPU RI.

Baca juga : MKMK Putuskan Saldi Isra tak Langgar Kode Etik Dalam Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Pada 13 November mendatang, Hasyim menjelaskan pihaknya bakal mengadakan rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres. Di hari yang sama, KPU RI juga akan menerbitkan keputusan terkait penetapan itu. Dengan demikian, pergantian bacapres-bacawapres masih dimungkinkan meski melewati 8 November 2023.

"Prinsipnya (penetapan capres-cawapres) 13 November. Saya enggak mau berandai-andai," pungkas Hasyim.

Diketahui, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres-bacawapres yang diajukan gabungan partai politik. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gibran yang merupakan Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo dapat menjadi bacawapres karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menambah norma syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat