KPU Buka Ruang Pergantian Bacapres-Bacawapres Sampai 13 November
![KPU Buka Ruang Pergantian Bacapres-Bacawapres Sampai 13 November](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/2e67ed5628c2aa08d2c2d0333ec69379.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru bakal menetapkan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pilpres 2024 pada 13 November mendatang.
Sepanjang tidak ada perubahan peraturan undang-undang terkait syarat pencalonan, tiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI tidak akan berubah.
Hal itu disampaikan Hasyim menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan hari ini, Selasa (7/11). Dalam putusan MKMK Nomor 5/MKMK/L/10/2023, MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan enam hakim konstitusi melanggar kode etik karena tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
Baca juga ; MKMK Putuskan Semua Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Menurut Hasyim, meski KPU RI membuka kesempatan pergantian bacapres-bacawapres sampai Rabu (8/11), pihaknya baru menetapkan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023.
"Jadi batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa (terkait syarat capres-cawapres), batasannya 13 November 2023," ujarnya di Kantor KPU RI.
Pada 13 November mendatang, Hasyim menjelaskan pihaknya bakal mengadakan rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres. Di hari yang sama, KPU RI juga akan menerbitkan keputusan terkait penetapan itu. Dengan demikian, pergantian bacapres-bacawapres masih dimungkinkan meski melewati 8 November 2023.
"Prinsipnya (penetapan capres-cawapres) 13 November. Saya enggak mau berandai-andai," pungkas Hasyim.
Diketahui, KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres-bacawapres yang diajukan gabungan partai politik. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Gibran yang merupakan Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo dapat menjadi bacawapres karena adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu menambah norma syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (Z-5)
Terkini Lainnya
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
Pelanggaran Moral oleh Pejabat Negara Jadi Krisis Keteladanan
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Diminta Mundur, Ini Tanggapan Komisioner KPU
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap