visitaaponce.com

MKMK Putuskan Saldi Isra tak Langgar Kode Etik Dalam Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres

MKMK Putuskan Saldi Isra tak Langgar Kode Etik Dalam Dissenting Opinion Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres
Majelis Kehormatan MK membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik hakim konstitusi(MI/Susanto)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden tidak melanggar kode etik.

Putusan dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Baca juga : Anies Percaya Putusan MKMK Objektif

Meski begitu, Saldi secara bersama-sama dengan hakim lain terbukti melanggar kode etik. Kemudian melanggar perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara," papar Jimly.

Baca juga : Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK

Jimly menyebut MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Saldi. Sanksi itu juga berlaku bagi hakim konstitusi lainnya.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.

Saldi Isra menyatakan kebingungannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilu.
 
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi dalam sidang MK di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat