Mahkamah Konstitusi Sentil DPR Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu
![Mahkamah Konstitusi Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/b8bc94ff915d7d4fe46110d90fcb747e.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil DPR RI untuk tidak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu). Itu disampaikan saat pembacaan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
DPR sejak awal mestinya menjalankan fungsi konstitusionalnya yakni melakukan pengawasan dan memastikan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca juga : Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar Angka
"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ucap Saldi.
Selain itu, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan agar pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas dapat dihasilkan.
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas Saldi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
Biden Mundur Pilpres AS 2024, Kamala Harris Maju: Apa Kata Ahli Hukum tentang Tantangan Ini?
Muncul Lagi, Bawaslu Identifikasi 42 Joki Pantarlih di Jakarta
Mukerwil Diharapkan Dapat Lahirkan Ide dan Gagasan untuk Pemenangan Pilkada
Jeblok! Partisipasi Pemilu Ulang di Sumatra Barat Kurang dari 40%
Pemilu dan Pilkada Pengaruhi Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi
Sidang Putusan MK: Saldi Isra Menilai Penyaluran Bansos Bentuk Dukungan Tersembunyi
Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Mahkamah Konstitusi bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu
MAKI: Kritis dan Tegas, Suhartoyo Bisa Kembalikan Marwah MK
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Kontemplasi Migrasi Kerja Global
Kala Kota Sungai Memukau Warga
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap