visitaaponce.com

Mahkamah Konstitusi Sentil DPR Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu

Mahkamah Konstitusi Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra(MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil DPR RI untuk tidak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu). Itu disampaikan saat pembacaan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

DPR sejak awal mestinya menjalankan fungsi konstitusionalnya yakni melakukan pengawasan dan memastikan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca juga : Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar Angka

"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ucap Saldi.

Selain itu, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan agar pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas dapat dihasilkan.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas Saldi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat