Mahkamah Konstitusi Sentil DPR Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu
![Mahkamah Konstitusi Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/b8bc94ff915d7d4fe46110d90fcb747e.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil DPR RI untuk tidak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu). Itu disampaikan saat pembacaan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
DPR sejak awal mestinya menjalankan fungsi konstitusionalnya yakni melakukan pengawasan dan memastikan pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca juga : Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar Angka
"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ucap Saldi.
Selain itu, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal. Hal ini demi memastikan agar pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas dapat dihasilkan.
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas Saldi. (Z-11)
Terkini Lainnya
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Peneliti BRIN: Seleksi Keterwakilan Perempuan Masih Sangat Patriarkis
Unggul di Exit Pool, Keir Starmer jadi PM Baru Inggris, Putus Dominasi Partai Konservatif
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Sidang Putusan MK: Saldi Isra Menilai Penyaluran Bansos Bentuk Dukungan Tersembunyi
Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Mahkamah Konstitusi bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu
MAKI: Kritis dan Tegas, Suhartoyo Bisa Kembalikan Marwah MK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap