visitaaponce.com

Mahkamah Konstitusi bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu

Mahkamah Konstitusi bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu
Hakim MK Saldi Isra(MI)

Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah yang berfungsi untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu). Penegasan itu ia sampaikan saat membacakan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terkait sengketa PHPU atau Pilpres 2024.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Saldi mengatakan bahwa MK dalam melaksanakan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun berdasarkan beleid itu, juga hal-hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu bisa ditangani.

Baca juga : Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK: Tidak Boleh Ada Interupsi

"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ucap Saldi.

Namun, tidak tepat jika menjadikan MK sebagai semua tumpuan. Khususnya menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat