visitaaponce.com

Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Tidak Boleh Ada Interupsi

Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK: Tidak Boleh Ada Interupsi
Ketua MK Suhartoyo(Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai agenda sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang di persidangan untuk tidak melakukan interupsi.

"Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Suhartoyo menjelaskan perihal teknis pembacaan putusan. Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan sengketa PHPU pada bagian pokok-pokoknya saja.

Baca juga : 7.783 Personel Kepolisian Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilrpes

"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.

Majelis hakim MK akan membacakan terlebih dahulu putusan yang diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam sidang itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir memantau jalannya putusan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat