Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Tidak Boleh Ada Interupsi
![Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK: Tidak Boleh Ada Interupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/72fb15a533c5f7a6cb08e1544ca5abdd.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai agenda sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua MK Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak yang di persidangan untuk tidak melakukan interupsi.
"Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Suhartoyo menjelaskan perihal teknis pembacaan putusan. Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan sengketa PHPU pada bagian pokok-pokoknya saja.
Baca juga : 7.783 Personel Kepolisian Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilrpes
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Majelis hakim MK akan membacakan terlebih dahulu putusan yang diajukan oleh pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan pemohon dari kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam sidang itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir memantau jalannya putusan. (Z-11)
Terkini Lainnya
New York Times Sebut Joe Biden Perlu Mundur dari Pemilu AS 2024
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
Pengamat : Pencalonan Anies di Pilgub DKI Berkaitan dengan Pilpres 2029
Tingginya Partisipasi Pemilih tidak Berbanding dengan Kualitas Demokrasi
Menafsir Politik sebagai Muamalah Duniawiah
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Seorang Saksi Kunci dari Golkar untuk Sengketa Pileg di Ambon Hilang
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap