Putusan MKMK akanTentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK
![Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/3d350569ab3f5f4b19ed875c4493d4e3.jpeg)
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan mengambil putusan terkait sidang kode etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dibacakan pada Selasa (7/11).
Menanggapi itu, Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid berharap agar putusan MKMK ini dapat menyelamatkan muruah kehidupan berkonstitusi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan Konstitusi.
Hidayat menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca putusan MK yang mengabulkan judicial review terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Putusan MKMK Diharapkan Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Putusan itu dinilai menguntungkan salah satu pihak untuk berkompetisi pada Pilpres 2024 karena berkaitan dengan kode etik Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
“Pasca putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK," ujar Hidayat.
"Ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (6/1).
“Masyarakat juga memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK ini. Dan ada banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang,” ucap politikus Fraksi PKS ini.
Baca juga: Putusan MKMK Diharap Dorong Pengunduran Diri Anwar Usman
Beberapa fakta yang terungkap adalah, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK, di mana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.
“Kedua, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres. Ketiga, banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK yakni Prof Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa,” imbuhnya.
Keempat, lanjut HNW, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Kelima, adanya fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres yang akhirnya dikabulkan MK itu, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya,” pungkasnya.
Apalagi, kata HNW, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK.
“Maka wajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan di lingkungan MK, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ketua MKMK,” tuturnya.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim
Wakil Ketua MPR ini juga berharap jangan sampai putusan MKMK ini nanti malah dinilai publik sebagai putusan yang sudah masuk angin. Sehingga, akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakkan hukum, dengan segala dampak lanjutannya. Termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi (menolak korupsi dan nepotisme) dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekeluargaan. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
PKS Klaim Anies Sambut Baik Dipasangkan dengan Sohibul
Rencana Bansos bagi Keluarga Pelaku Judi Online Dikritik Hidayat Nur Wahid
PKS Husnuzan Prabowo tak akan Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Selaras Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
PKS: KPK Jangan Jadi Alat Pesanan Politik
Putusan MKMK Buka Kanal Anwar Usman Ajukan Keberatan
Tokoh Bangsa Meminta Anwar Usman Mundur: KKN-nya Terlalu Kental
Kubu Prabowo-Gibran Tuding Ada Gerakan yang Ingin Mendegradasi
Anies Hormati Keputusan MKMK
Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres
Diberhentikan Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tetap Jadi Hakim Konstitusi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap