visitaaponce.com

Anies Percaya Putusan MKMK Objektif

Anies Percaya Putusan MKMK Objektif
Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

BAKAL calon presiden (capres) Anies Baswedan percaya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 objektif untuk jaga muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya percayakan kepada majelis kehormatan untuk menuntaskan tugas dengan baik, kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," kata Anies di Majelis Darul Musthofa Al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Anies juga bercerita soal pengalamannya menjadi ketua komite kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menelaah adanya pelanggaran etika di tubuh Lembaga Antikorupsi.

Baca juga: Putusan MKMK Diharapkan Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK

"Waktu itu mendapatkan tugas dari KPK apakah ada prinsip-prinsip etika yang melanggar atau tidak dari pengalaman itu, saya melihat, bekerja di dalam etika ini, itu harus menjaga etika, juga termasuk semua yang menjadi keputusannya itu memang harus mendasarkan fakta-fakta temuan dan objektif. Lalu, disampaikan juga sebagai bagian dari menjaga muruah institusi," ujar Anies.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Baca juga: Putusan MKMK akan Tentukan Muruah dan Kepercayaan Masyarakat pada MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat