visitaaponce.com

94 Saksi dan Ahli Diperiksa Kasus Pemerasan SYL . Tunggu Apa Lagi Bos

94 Saksi dan Ahli Diperiksa Kasus Pemerasan SYL . Tunggu Apa Lagi Bos?
Foto pertemuan Firli Bahuri dan Mentan SYL yang viral di medsos.(Istimewa)

POLDA Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK Firli Bahuri. Total sudah 94 saksi dan ahli diperiksa untuk membuat terang dugaan rasuah berupa gratifikasi itu.

"Telah dilakukan pemeriksaan sampai dengan hari Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi dan 8 orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.

Ade tidak merinci identitas sejumlah saksi. Namun, sejauh ini para saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Baca juga : Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK

Polisi juga telah memeriksa Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, enam ajudan pejabat eselon I Kementan RI, dan satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.

Lalu, Ketua KPK Firli Bahuri dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Baca juga : Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Mau Jemput Paksa Firli Bahuri

Sedangkan, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.

"Jadi, sejak dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, baik berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dimaksud Pasal 12e atau pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, telah diperiksa 86 saksi dan 8 ahli," beber Ade.

Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka. Polisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Namun, waktunya belum ditentukan. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat