KPU Sebut Penetapan Gibran Sudah Sesuai Aturan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah menerapkan prinsip berkepastian hukum terhadap para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan terhadap pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," aku Idham kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).
Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jauh dari Norma Hukum
Diketahui, Gibran memungkinkan didaftarkan sebagai cawapres meski masih berusia 36 tahun karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran, mengubah pemaknaan atas norma syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Relawan Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menambah norma syarat minimal usia capres-cawapres menjadi miminal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Idham menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, yakni memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2023 (tentang Pemilu), KPU telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan KPU Nomor 23/2023," jelas Idham.
Adapun PKPU Nomor 23/2023 merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran sebagai cawapres.
Sebelumnya, tiga aktivis prodemokrasi saat Reformasi 1998 mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP melalui Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 selaku kuasa. Mereka, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, meminta Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan diberhentikan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Prabowo Dapatkan Jaminan Penggunaan APBN 2025 dari Banggar DPR RI
Gibran Disebut Miliki Peran Penting di Pemerintahan Prabowo
Presiden Jokowi Berlibur ke Candi Borobudur Bersama Keluarga
Prabowo-Gibran Bahas Perkembangan Situasi Gaza dengan Emir Qatar
DPR Harus Berfungsi Awasi Pemerintahan Prabowo-Gibran
ICW : Penambahan Jumlah Menteri Hanya untuk Bagi-bagi Jabatan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap