visitaaponce.com

KPU Sebut Penetapan Gibran Sudah Sesuai Aturan

KPU Sebut Penetapan Gibran Sudah Sesuai Aturan
Paslon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka(AFP)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah menerapkan prinsip berkepastian hukum terhadap para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan terhadap pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," aku Idham kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jauh dari Norma Hukum

Diketahui, Gibran memungkinkan didaftarkan sebagai cawapres meski masih berusia 36 tahun karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran, mengubah pemaknaan atas norma syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga : Relawan Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menambah norma syarat minimal usia capres-cawapres menjadi miminal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Idham menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, yakni memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2023 (tentang Pemilu), KPU telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan KPU Nomor 23/2023," jelas Idham.

Adapun PKPU Nomor 23/2023 merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran sebagai cawapres.

Sebelumnya, tiga aktivis prodemokrasi saat Reformasi 1998 mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP melalui Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 selaku kuasa. Mereka, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, meminta Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan diberhentikan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat