visitaaponce.com

Wamenkumham Masih Aktif Meski Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Presiden Tanya KPK

Wamenkumham Masih Aktif Meski Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Presiden : Tanya KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPR meski sudah berstatus tersangka(MI/M. Irfan)

PRESIDEN Joko Widodo enggan menanggapi penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Ditanyakan ke KPK, bukan ke saya," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2023, di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (25/11).

Presiden enggan berkomentar lebih ihwal masih aktifnya Eddy sebagai Wamenkumham. 

Baca juga : Wamenkumham Tidak Bisa Memengaruhi Kasus Suap dan Gratifikasi

Secara terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) meyebut belum mendapatkan surat soal penetapan tersangka Eddy dari KPK. Atas alasan itu, Eddy masih menjabat sebagai wamenkumham.

"Pertama ini domain KPK. Aparat penegak hukum, kedua sampai saat ini Kemensesneg juga belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK," ujar Ari pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/11)

Baca juga : Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham

Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Kasus yang menjerat Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat