visitaaponce.com

Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham

Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(Antara)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kasus yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan ranah hukum. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan melakukan intervensi.

Ari juga mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) belum menerima surat soal penetapan Eddy sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas alasan itulah, Eddy hingga kini masih menjabat sebagai Wamenkumham.

"Pertama, ini domain KPK, aparat penegak hukum. Kedua, sampai saat ini Kemensesneg belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," ujar Ari pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/11).

Baca juga: Publik Desak Jokowi Copot Wamenkum HAM

Saat ditanya terkait kemungkinan reshuffle, Ari mengutip pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Ia mengatakan tidak akan ada perombakan kabinet menjelang tahun politik. Meski demikian, Ari menuturkan pemberhentian dan pengangkatan anggota kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

"Kan pak Mensesneg sudah menyampaikan tidak ada kabar untuk reshuffle. Namun, sekali lagi, evaluasi itu terus dilakukan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri itu hak prerogatif presiden," terangnya.

Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR

Sebelumnya, Eddy diusir oleh pimpinan Komisi III saat hendak mengikuti rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi III Benny Harman meminta Eddy keluar dari ruangan rapat kerja yang membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Kasus yang menjerat Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat