Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham
![Istana belum Terima Surat dari KPK soal Status Tersangka Wamenkumham](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/877a73331ee99b4dcf3088a8da4b95fa.jpg)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kasus yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan ranah hukum. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan melakukan intervensi.
Ari juga mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) belum menerima surat soal penetapan Eddy sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas alasan itulah, Eddy hingga kini masih menjabat sebagai Wamenkumham.
"Pertama, ini domain KPK, aparat penegak hukum. Kedua, sampai saat ini Kemensesneg belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," ujar Ari pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca juga: Publik Desak Jokowi Copot Wamenkum HAM
Saat ditanya terkait kemungkinan reshuffle, Ari mengutip pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Ia mengatakan tidak akan ada perombakan kabinet menjelang tahun politik. Meski demikian, Ari menuturkan pemberhentian dan pengangkatan anggota kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Kan pak Mensesneg sudah menyampaikan tidak ada kabar untuk reshuffle. Namun, sekali lagi, evaluasi itu terus dilakukan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri itu hak prerogatif presiden," terangnya.
Baca juga: Wamenkum HAM Kabur Menghindar dari Wartawan DPR
Sebelumnya, Eddy diusir oleh pimpinan Komisi III saat hendak mengikuti rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi III Benny Harman meminta Eddy keluar dari ruangan rapat kerja yang membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Kasus yang menjerat Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. (Z-11)
Terkini Lainnya
Alasan Istana Tempatkan Kursi Prabowo Sejajar dengan Jokowi
Jokowi Ulang Tahun, Apa Ada Perayaan?
Jokowi Berkantor Seperti Biasa, Tak Ada Perayaan Ulang Tahun ke-63
Moeldoko Bantah Istana Intervensi Proses Hukum Hasto di KPK
Upacara HUT Ke-79 RI Digelar di IKN dan Istana Jakarta, DPR: Itu Pemborosan
Istana Belum Tahu Akan Ada Demo Buruh Tolak Tapera
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap