visitaaponce.com

Kuasa Hukum Firli Kita Lawan Penetapan Tersangka oleh Polda

Kuasa Hukum Firli: Kita Lawan Penetapan Tersangka oleh Polda
ketua KPK sekaligus tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri.(MI/Irfan)

Firli Bahuri enggan menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian sementara Firli telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya, tidak ada tanggapan apa-apa," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11).

Ian mengatakan penerbitan Keppres sejatinya menyesuaikan aturan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Setiap pimpinan KPK yang tersandung kasus hukum harus diberhentikan sementara.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro Jaya : Hak Dia, Sah-sah Saja

"Sepanjang nanti ada proses hukum yang mengembalikan status itu, maka dia akan kembali, itu administratif saja," ucap Ian.

Ian menuturkan Firli tengah fokus pada proses praperadilan. Firli mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga diduga menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.

Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

"Kita lagi mengajukan praperadilan. Artinya, semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kita lawan," ujar Ian.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari saat dikonfirmasi, Jumat (24/11). (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat