Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai negara tidak pernah serius memberantas korupsi. Selalu ada intervensi terhadap lembagai penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yuris, kembai mencuatnya kasus mega-korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa menjadi salah satu contoh adanya intervensi tersebut. Apalagi dengan adanya revisi UU KPK, maka independensi lembaga anti rasuah itu pun patut dipertanyakan.
"Artinya makin terang situasinya bahwa selama beberapa tahun terakhir, negara tidak pernah serius dalam memperbaiki upaya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (4/12).
Baca juga : Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
Yuris menegaskan, bila benar pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, publik pantas mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Ini adalah sebuah intervensi yang tidak patut. Bahkan bisa saja dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Sehingga sangat wajar apabila publik bertanya-tanya mengenai kebenaran terhadap cerita tersebut," kata dia.
Yuris meminta Presiden Jokowi untuk tegas menanggapi isu tersebut. Pernyataan presiden yang menyebut tidak ada agenda resmi terkait pertemuannya dengan Agus Rahardjo sangat mudah dibantah.
Baca juga : Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
"Presiden harusnya tegas dalam menanggapi ini ya. Jika hanya bicara soal agenda resmi, saya pikir intervensi model seperti itu tentu saja tidak akan masuk dalam agenda resmi negara," ucapnya.
Dia menambahkan, dugaan intervensi terhadap KPK sudah dilakukan sejak lama. Hal itu semakin menguat dengan adanya revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
"Bisa dibayangkan, dengan UU yang lama saja, intervensi politik terhadap proses hukum masih sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan UU KPK hasil revisi yang secara jelas telah mendegradasi independensi KPK secara kelembagaan," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
Namun, pernyataan itu dibantah Jokowi bahwa tidak ada pertemuan resmi dirinya dengan Agus pada 2017. Presiden juga mempertanyakan kepentingan dari kembali munculnya kasus tersebut.(Z-5)
Terkini Lainnya
Bupati Sidoarjo Ditahan, Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Subandi Sebagai Pelaksana Tugas
5 Calon Anggota Pansel KPK Berasal dari Pemerintah
Banyak Saksi Kasus TPPU Rp100 Miliar Gubernur Malut yang Kabur
KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif
KPK Tetapkan Gubernur Malut Sebagai Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
Wabup Sidoarjo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Usai Bupati Muhdlor Ditahan KPK
Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
Jika Meminta, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo
DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
Jawab Agus Rahardjo, Istana: Proses Hukum Setya Novanto Tetap Berjalan
Dokter Depresi?
Yahya Sinwar dan Timur Tengah yang Berubah
Advokasi Bersama Penguatan Hak-Hak Perempuan dalam Islam
Reformasi dan Anomali Demokrasi
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap