visitaaponce.com

Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama

Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
Gedung MPK(Antara)

PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai negara tidak pernah serius memberantas korupsi. Selalu ada intervensi terhadap lembagai penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yuris, kembai mencuatnya kasus mega-korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa menjadi salah satu contoh adanya intervensi tersebut. Apalagi dengan adanya revisi UU KPK, maka independensi lembaga anti rasuah itu pun patut dipertanyakan.

"Artinya makin terang situasinya bahwa selama beberapa tahun terakhir, negara tidak pernah serius dalam memperbaiki upaya pemberantasan korupsi," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (4/12).

Baca juga : Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

Yuris menegaskan, bila benar pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP, publik pantas mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Ini adalah sebuah intervensi yang tidak patut. Bahkan bisa saja dikategorikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses hukum. Sehingga sangat wajar apabila publik bertanya-tanya mengenai kebenaran terhadap cerita tersebut," kata dia.

Yuris meminta Presiden Jokowi untuk tegas menanggapi isu tersebut. Pernyataan presiden yang menyebut tidak ada agenda resmi terkait pertemuannya dengan Agus Rahardjo sangat mudah dibantah.

Baca juga : Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi

"Presiden harusnya tegas dalam menanggapi ini ya. Jika hanya bicara soal agenda resmi, saya pikir intervensi model seperti itu tentu saja tidak akan masuk dalam agenda resmi negara," ucapnya.

Dia menambahkan, dugaan intervensi terhadap KPK sudah dilakukan sejak lama. Hal itu semakin menguat dengan adanya revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

"Bisa dibayangkan, dengan UU yang lama saja, intervensi politik terhadap proses hukum masih sangat mungkin terjadi. Apalagi dengan UU KPK hasil revisi yang secara jelas telah mendegradasi independensi KPK secara kelembagaan," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. 

Namun, pernyataan itu dibantah Jokowi bahwa tidak ada pertemuan resmi dirinya dengan Agus pada 2017. Presiden juga mempertanyakan kepentingan dari kembali munculnya kasus tersebut.(Z-5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat