visitaaponce.com

Jika Meminta, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo

Jika Meminta, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Komisionernya Agus Rahardjo usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun bantuan itu baru diberikan bilamana Agus meminta langsung ke Lembaga Antirasuah itu.

"Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.

Baca juga: DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi

"Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut, itu sudah tercantum," ucap Ali.

Namun, KPK tidak bisa langsung memberikan bantuan itu ke Agus jika tidak diminta. Bekas komisionernya itu pun belum mengadu soal laporan di Bareskrim Polri tersebut.

Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi

Sebelumnya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus KTP-e disetop.

"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.

Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.

"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat