Jika Meminta, KPK Siap Berikan Bantuan Hukum ke Agus Rahardjo
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Komisionernya Agus Rahardjo usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun bantuan itu baru diberikan bilamana Agus meminta langsung ke Lembaga Antirasuah itu.
"Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.
Baca juga: DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
"Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut, itu sudah tercantum," ucap Ali.
Namun, KPK tidak bisa langsung memberikan bantuan itu ke Agus jika tidak diminta. Bekas komisionernya itu pun belum mengadu soal laporan di Bareskrim Polri tersebut.
Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
Sebelumnya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus KTP-e disetop.
"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.
Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.
"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia. (Z-3)
Terkini Lainnya
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Viral, Ibu Korban Santri Meninggal di Kediri Minta Bantuan Pengacara Kondang Hotman Paris
Forum CSR DKI Gandeng Fernandes Partnership Perkuat Literasi Hukum UMKM Jakarta
Sekjen PBB: Yusril Beberapa Kali Dimintai Pendapat oleh Presiden Jokowi Soal Hukum
Dua WNI Ditangkap, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi
Gelar Mubes, LKBH UEU Tingkatkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi
Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi
Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
Jawab Agus Rahardjo, Istana: Proses Hukum Setya Novanto Tetap Berjalan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap