visitaaponce.com

Firli Bantah Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polda Metro Jaya Sudah Didasari Bukti

Firli Bantah Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polda Metro Jaya Sudah Didasari Bukti
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(AFP)

POLDA Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan penetapan tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, 12 Desember 2023. Polisi mengeklaim status hukum itu diberikan berdasarkan alat bukti.

"Dalam jawabannya, termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) menyatakan bahwa penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) telah sah secara hukum, karena merupakan kewenangan Penyidik dan didasarkan pada minimal dua alat bukti," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Desember 2023.

Ian mengeklaim jawaban Polda Metro Jaya normatif. Pihak Firli mengeklaim tidak ada bukti yang mengarahkan keterlibatan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dilaporkan SYL

"Karena dalam pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB," ujar Ian.

Kubu Firli juga mempermasalahkan foto pertemuan antara Firli dan Syahrul yang beredar. Gambar itu diklaim tidak sah menjadi alat bukti.

"Berkaitan dengan bukti foto tidak memperhatikan UU ITE dalam penggunaan alat bukti elektronik, sehingga alat bukti dapat tidak sah dan secara materiil tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB," ucap Ian.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat