Firli Bantah Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polda Metro Jaya Sudah Didasari Bukti
POLDA Metro Jaya memberikan jawaban atas permohonan praperadilan penetapan tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, 12 Desember 2023. Polisi mengeklaim status hukum itu diberikan berdasarkan alat bukti.
"Dalam jawabannya, termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) menyatakan bahwa penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) telah sah secara hukum, karena merupakan kewenangan Penyidik dan didasarkan pada minimal dua alat bukti," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Desember 2023.
Ian mengeklaim jawaban Polda Metro Jaya normatif. Pihak Firli mengeklaim tidak ada bukti yang mengarahkan keterlibatan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dilaporkan SYL
"Karena dalam pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, tidak ada satupun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB," ujar Ian.
Kubu Firli juga mempermasalahkan foto pertemuan antara Firli dan Syahrul yang beredar. Gambar itu diklaim tidak sah menjadi alat bukti.
"Berkaitan dengan bukti foto tidak memperhatikan UU ITE dalam penggunaan alat bukti elektronik, sehingga alat bukti dapat tidak sah dan secara materiil tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB," ucap Ian.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Perlunya Suara Rakyat untuk Sadarkan Pejabat Publik agar Junjung Moral dan Etika
2 Sebab Lunturnya Keteladanan Pejabat Publik Menurut Romo Magnis
Bantahan SYL soal Fee 20% Kementan Dinilai Masuk Akal
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Belum Ditahan, Firli Bahuri Mengisi Waktu dengan Olahraga dan Pengajian
Wakil Ketua KPK Nilai Keterangan Saksi Soal Duit Rp800 Juta ke Firli Tidak Berdiri Sendiri
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap