visitaaponce.com

Soal Tudingan Sandera Kasus, Polda Metro Kami Bebas dari Intervensi dan Intimidasi

Soal Tudingan Sandera Kasus, Polda Metro: Kami Bebas dari Intervensi dan Intimidasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak(Antara)

Polda Metro Jaya merespons soal tudingan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ada penyanderaan kasus antara lembaga antirasuah dengan Polda Metro Jaya. Penyenderaan kasus itu yang akhirnya membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan pengacaranya, Ian Iskandar pada Selasa (12/12).

"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan siapapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan

Ade juga memastikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Selain itu, penyidik juga dipastikan transparan dan akuntabel.

"Kami pastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," tuturnya.

Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini

Namun, dia enggan menanggapi soal tudingan penyanderaan kasus yang dicetuskan Firli. Sebab, tak ada kaitannya dengan materi penyidikan.

"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade.

Perkara yang disebut menjadi pegangan Korps Bhayangkara itu ialah pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli.

Menurut Firli, Karyoto meminta Suryo tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta kepada sejumlah pejabat di Lembaga Antirasuah. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman yang disertai dalam permintaan tersebut.

"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka, semua pimpinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ian.

Pengancaman itu diklaim sebagai penyebab Firli menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL. Karenanya, mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu berharap majelis tunggal praperadilan mengabulkan permohonannya karena perkara yang menjeratnya dinilai karena adanya penyanderaan penanganan kasus. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat