Soal Desakan Gibran Mundur, Kaesang Serahkan ke Penilaian Masyarakat
WALI Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diminta mundur lantaran sibuk menjalani kampanye. Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan semua penilaian kembali ke masyarakat.
“Saya rasa kembali lagi ke masyarakat, maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti sekarang atau diminta untuk mundur,” kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia
Kaesang mengunjungi Kuala Lumpur, Malaysia, didampingi Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, caleg DPR RI dari PSI, Doadibadai Hollo, dan jajaran DPP PSI untuk menghadiri silaturahim dengan organ relawan Giring Delapan Center (G8C) dan bertemu para pekerja migran Indonesia (PMI).
Di sisi lain, ia menilai permintaan agar Gibran mundur adalah hal biasa yang muncul di tengah memanasnya dinamika politik saat ini.
Menurut dia, selama Gibran bisa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo meskipun menjadi cawapres maka masyarakat Solo yang berhak menilai perlu atau tidaknya Gibran mundur sebagai wali kota.
“Itu kan biasa ada dinamika politik ya,” kata Kaesang.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Meski demikian, Sukasno menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno. (P-3)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
MA: Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada tidak Jelas
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
UU Pilkada Perlu Diuji Kembali Jika Dianggap Masih Rugikan Parpol Tertentu
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
KPU Minta Bakal Calon Perseorangan Pilkada Segera Penuhi Persyaratan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap