visitaaponce.com

MA Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada tidak Jelas

MA: Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada tidak Jelas
Staf Mahkamah Agung melewati pintu masuk Gedung Mahkamah Agung di Jakarta(MI/Agung Wibowo)

MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusan lengkapnya, MA tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia calon kepala daerah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada sebagai rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merumuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.

Pasal dalam UU Pilkada dimaksud menyatakan, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."

Baca juga : Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung

"Setelah meneliti redaksi maupun memorie van toelichting ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 tersebut, MA tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota harus dipenuhi," demikian bunyi pertimbangan Putusan MA.

Menurut hakim MA, pembatasan syarat usia minimum saat penetapan pasangan calon sebagaimana yang dituangkan oleh KPU lewat Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 menimbulkan potensi kerugian dan diskriminasi bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 atau 25 tahun pada saat setelah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

"Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan usia pencalonan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota sejak penetapan pasangan calon oleh termohon (KPU), hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU Nomor 10/2016 dari sisi termohon selaku penyelenggara pemilihan," sebut perimbangan MA.

Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

"Namun tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU Nomor 10/2016, bahkan memangkas original intent UU tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara," sambung MA.

Putusan MA itu diputus oleh Yulius selaku ketua majelis dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Dalam putusan tersebut, hakim Cerah Bangun mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.

Baginya, frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" yang dirumuskan KPU dalam PKPU Nomor 9/2020 justru diperlukan untuk melaksanakan dan atau menyelenggarakan UU Pilkada, sehingga semakin jelas pokok pikiran dan tujuannya.

Peserta Pemilihan

Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan bahwa Pasal 1 angka 3 UU Pilkada telah menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi.

"Kalau dicermati baik-baik, maka syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU," pungkas Titi. (Tri/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat