visitaaponce.com

309 Ribu APK Dibersihkan Satpol PP di Hari Kedua Masa Tenang

309 Ribu APK Dibersihkan Satpol PP di Hari Kedua Masa Tenang
Sebanyak 309 ribu alat peraga lampanye (APK) berhasil dibersihkan Satpol PP. (MI/Ramdani)

MEMASUKI hari kedua pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menurunkan 309.633 alat peraga lampanye (APK) di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, jumlah tersebut diperoleh berdasarkan hasil penertiban APK sejak Minggu (11/2) hingga Senin (12/2) hingga pukul 12.00 WIB.

"Sebanyak 309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin di Jakarta, Senin (12/2).

Baca juga : Parpol Harus Turunkan APK Pemilu 2024 Sebelum Masa Tenang 11 Februari 

Jumlah APK terbanyak sejauh ini dikumpulkan dari wilayah Jakarta Timur sebanyak 78.488 buah. Kemudian, dari wilayah Jakarta Selatan terkumpul 75.965 buah APK. Dari Jakarta Pusat APK yang berhasil dikumpulkan sebanyak 66.102 buah. 

Di Jakarta Barat berhasil terkumpul 52.966 buah APK. Di Jakarta Utara dikumpulkan 29.528 buah APK. Terakhir di Kepulauan Seribu APK yang berhasil dikumpulkan sebanyak 3.018.

"Untuk petugas tingkat provinsi menertibkan 3.566 buah APK," kata Arifin.

Baca juga : Bawaslu Banyumas Bersama Satpol PP Gerak Bersama Copot APK

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," pungkas Arifin. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat