visitaaponce.com

Parpol Harus Turunkan APK Pemilu 2024 Sebelum Masa Tenang 11 Februari

Parpol Harus Turunkan APK Pemilu 2024 Sebelum Masa Tenang 11 Februari 
alat peraga kampanye calon legislatif peserta Pemilu 2024 terpasang memenuhi kawasan Pinangsia, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2024).(MI/Ramdani)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta semua partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menurunkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang sejak Minggu, 11 Februari 2024. Pihaknya akan menyebarkan surat imbauan sehari sebelumnya.

"Sudah ada nantinya sehari sebelum (masa tenang) ada imbauan untuk seluruh peserta pemilu, bacaleg dan sebagainya untuk menurunkan," ujar Kasatpol PP Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.

Arifin menegaskan pihaknya akan menurunkan APK yang membandel. Ia bakal mengerahkan semua personel di tingkat kelurahan, kecamatan, dan provinsi.

Baca juga : Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!

"Kita turunin, kita bersihin. Karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi otomatis kami akan menurunkan pada saat hari tenang," jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak asal menurunkan APK. Sebab, APK harus diturunkan oleh tim dari peserta Pemilu 2024.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Baca juga : Membahayakan, 11.949 Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta Diturunkan Bawaslu

Salah satu yang dilarang dalam masa tenang ialah masih terpasangnya alat peraga kampanye (APK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sendiri telah menargetkan seluruh wilayah Ibukota bersih dari APK di masa tenang.

"Pokoknya nanti 10 Februari pukul 24.00 sudah harus bersih semua. Makanya kita sekarang mulai cicil," ujar  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. (MGN/Z-4)

 

Baca juga :  Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat