visitaaponce.com

Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November

 Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November
Tiga capres yang akan mengikuti Pilpres 2024.(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan batas waktu penyerahan tim sukses (timses) pasangan capres dan cawapres tiga hari sebelum masa kampanye. Masa kampanye sejatinya dimulai pada 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan didalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2023.

KPU akan menyampaikan hal itu masing-masing tim pasangan capres dan cawapres yang telah ditetapkan. Yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : 2.000 Personel Gabungan Amankan Pendaftaran Capres-Cawapres Besok

"Penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing pasangan calon," ucap Hasyim.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mengumumkan dengan menunjuk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan (TPN). Lalu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah menunjuk Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), yakni Rosan Roeslani.

 

Baca juga : Enam Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Parpol

Arsjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (AFP/Bay Ismoyo)

 

Pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin belum mengumumkan tim pemenangannya secara utuh. Proses penggodokan di kubu yang berjuluk AMIN itu sejatinya sudah beres dan direncanakan diumumkan pada setelah 14 November 2023. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat