visitaaponce.com

Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK Prihatin

Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!
Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok prihatin maraknya atribut peraga kampanye (APK) parpol Pemilu 2024 yang merusak dan mematikan pohon peneduh di penjuru wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KDLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengakan ia prihatin dan bersedih melihat ribuan pohon peneduh rusak akibat atribut parpol.

"Kami menemukan ribuan pohon rusak akibat baliho, spanduk, benner, dan bendera parpol yang dipasang dengan cara dipaku. Kami juga menemukan banyak pohon perindang diikat dengan tiang bendera tinggi-tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang.

Baca juga : Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda

"Banyak sekali pohon-pohon perindang dipaku, diisi baliho, spanduk, benner tiang bendera tinggi-tinggi. Ini, tentu merusak dan membahayakan sekali. Ini banyak kami temukan di jalan-jalan protokol, jalan provinsi, jalan kota bahkan kampung-kampung," terang Abdul Rahman kepada Media Indonesia, di kantornya, Senin (15/1) pagi.

Selain merusak estetika kawasan, pemasangan baliho, spanduk, benner dan bendera di pohonan juga membahayakan masyarakat. Sebab pohon rawan tumbang.

Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu

"Paling kami takutkan saat musim hujan seperti sekarang ini pohon-pohon itu rebah dan kalau kena orang atau kabel listrik kan kacau jadinya, sambung Abdul Rahman.

Abra panggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok ini mendesak penyelenggara pemilu menertibkan atribut-atribut parpol yang mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat itu.

" Kami menyerahkan penertiban ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Karena KPU juga punya senjata Undang-Undang Pemilu untuk menertibkan itu."

" Sekarang ranah dari KPU. Jadi kami serahkan ke KPU biar itu diturunkan karena ini merusak pepohonan yang telah ditanam oleh Pemkot, " ucapnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi pada DLHK Kota Depok Indra Kusuma menambahkan baliho, spanduk, benner dan bendera partai politik dengan berbagai ukuran ini sengaja dipaku, hingga diikat dengan kawat ke pepohonan. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena merusak pohon yang berperan sangat krusial sebagai peneduh, penyuplai oksigen, dan peredam suara alami. Apalagi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menumbuhkan satu pohon.

Indra memperkirakan setidaknya ada ratusan kg paku yang menancap bersama ribuan baliho, spanduk, benner, dan bendera di ruas- ruas jalan di Kota Depok.

"Kami bisa pastikan itu kurang lebih ratusan kilogram paku yang merusak pohon," ujarnya.

" Seyogianya pemakuan pohon ini telah diatur dalam Undang-Undang

No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian ditindaklanjuti dalam Perwali dan KPU, yang sama-sama melarang adanya pemasangan atribut kampanye pada pohon.

Indra merasa miris melihat pohon penghijauan itu hanya dimanfaatkan sebagai media memasang spanduk. Apalagi mereka adalah tokoh-tokoh yang mencari suara rakyat. "Jadi miris, karena pohon dijadikan media pengiklan atau APK," ucapnya (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat