Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye
![Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/d923d2200d55175700c8c8d85cf7e109.jpg)
JELANG pesta demokrasi Pemilu 2024, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh armada angkutan umum milik Pemprov seperti TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan, imbauan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
Baca juga : Membahayakan, 11.949 Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta Diturunkan Bawaslu
“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” ujarnya, Jumat (29/12).
Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.
“Kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” ungkapnya.
Baca juga : DPRD DKI Kritik Perubahan Nama Halte Transjakarta yang Tanpa Sosialisasi
Sementara Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menyatakan siap menjaga armadanya dari alat peraga kampaye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa Trans-Jakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila ditemukan pelanggaran penempelan alat peraga kampaye.
“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada 22-23 Juni 2024
Jatuhnya Besi Ke Jalur MRT Merupakan Pelanggaran Hukum Fasilitas Publik
Lama Waktu Pemberhentian Operasional MRT Belum Bisa Dipastikan
Besi Proyek Jatuh, Operasional MRT Jakarta Berhenti Sementara
MRT, LRT, dan Transjakarta Izinkan Penumpang Untuk Berbuka Puasa di Dalam Kendaraan
Tarif Normal LRT Jabodetabek Mulai dari RP5 Ribu Hingga Rp20 Ribu, Berlaku per 1 Juni
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Terus Dibangun
Pembangunan LRT Fase 1B, Heru Budi: Lebih Cepat Saat Cuaca Panas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap