visitaaponce.com

KLHK Keluarkan Surat Edaran untuk Tanggulangi Sampah APK Pemilu

KLHK Keluarkan Surat Edaran untuk Tanggulangi Sampah APK Pemilu
Penertiban APK Pemilu 2024(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai upaya penanggulangan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, pada prinsipnya SE Nomor 3 tahun 2024 ini mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya-upaya penggunaan ulang atau pun daur ulang terhadap sampah APK yang dihasilkan.

“Hal ini mendapatkan respons yang baik misalnya dari pihak pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dan kewenagan dalam pengelolaan sampah, misalnya Pemerintah Kota Bogor, yang kemudian di daur ulang menjadi produk Batako ataupun Ecoplank, dan sebagainya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (17/2).

Baca juga : KLHK: Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Diprediksi 392 Ribu Ton

Lebih lanjut, pemerintah pusat dalam hal ini KLHK berupaya maksimal untuk memastikan pemerintah daerah untuk tidak membuang sampah APK tersebut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena hal ini dilakukan, akan menjadi catatan tersendiri.

“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan sampah APK yang masih dibawa ke TPA. Harapan kami hal ini semakin lebih baik lagi ke depannya, karena pada akhir tahun kita akan melakukan Pilkada Serentak di Indonesia,” pungkas Rosa. (Z-5)

Baca juga : Kampanye lewat Baliho Berdampak pada Lingkungan, Solusinya?

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat