visitaaponce.com

Amplop Berisi Uang Rp30 Ribu Diduga akan Dibagikan Oknum ASN di Cianjur

Amplop Berisi Uang Rp30 Ribu Diduga akan Dibagikan Oknum ASN di Cianjur 
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan (tengah),(MI/Benny Bastiandy)

AMPLOP berwarna putih yang ditemukan di rumah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terduga pelaku politik uang (money politics), diketahui berisi uang sebesar Rp30 ribu. Diduga, amplop tersebut akan dibagikan kepada para pemilih pada masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan barang bukti yang diamankan dari oknum ASN itu berupa amplop berwarna putih berisi uang sebesar Rp30 ribu serta spesimen surat suara. Termasuk sebuah data yang diklaim sebagai data potensial pemilih.

"Amplop yang kita dapatkan dari pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut, itu berjumlah 29 amplop," kata Yana kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Selasa (13/2) petang.

Baca juga : Ada Potensi Pelanggaran Pemilu saat Masa Tenang hingga Pencoblosan

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Yana, amplop berisi uang Rp30 ribu tersebut baru akan dibagikan. Artinya, amplop itu belum diberikan kepada pemilih.

"Amplop ini akan dibagikan ke sekitar wilayah dia (tempat tinggal pelaku). Nah, data yang diakui pelaku sebagai data pemilih potensial itu berada di tujuh desa," terangnya.

Fakta tersebut diperoleh Bawaslu setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Hingga saat ini Bawaslu masih melakukan pendalaman dan penelusuran untuk memenuhi syarat formil dan materiel penanganannya.

Baca juga : Bawaslu: Masa Tenang adalah Masa Paling Tidak Tenang

Yana menjelaskan Bawaslu segera melakukan pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur formil dan materiil pada kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut. Hasil rapat pleno laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut akan menjadi acuan dilakukan registrasi sebagai bahan temuan.

"Unsur formil dan materiil ini ada lima pokok. Pertama ada yang menemukan, ada terlapor, waktu tidak melebihi batas ketentuan, ada uraian peristiwa kejadian, dan ada bukti. Dalam hal ini, Bawaslu sedang melakukan proses ini untuk kemudian bisa melakukan tahapan selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," terang Yana.

Yana menyebutkan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai relawan yang ditugaskan salah seorang caleg tingkat kabupaten untuk pemenangan di Kecamatan Karangtengah. Pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan milik pribadinya.

Baca juga : ASN Cianjur Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

"Saat ini kami masih terus lakukan pendalaman lebih jauh untuk memastikan bahwa apakah ini terstruktur, sistematis, dan masif atau perlu mencari keterangan dan fakta-fakta baru," ungkapnya.

Sampai saat ini Bawaslu belum memanggil calon legislatif yang diduga menugasi pelaku melakukan perbuatan dugaan tindak pidana Pemilu. Menurut Yana, bisa jadi caleg itu akan dimintai keterangan dalam konteks klarifikasi. 

"Namun itu akan dilakukan setelah registrasi," pungkas Yana.

Baca juga : ASN Kabupaten Cianjur Diingatkan Soal Netralitas Dalam Pemilu Dan Pilkada 2024

Diketahui, oknum ASN berinisial OS itu menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat di kantor Kecamatan Karangtengah. (BB/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat