visitaaponce.com

Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri bakal langsung Diperiksa Bareskrim

Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri bakal langsung Diperiksa Bareskrim
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (21/12). Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak, pada Selasa (19/12).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa Arief mengungkapkan pihaknya belum bisa memastikan apakah Firli akan langsung ditahan usai pemeriksaan besok. Firli sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Lemkapi: Putusan Praperadilan Firli Bahuri Beri Kepastian Hukum

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat