Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan
![Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/e1cdf4cea0e9463e217e564f892882f0.jpg)
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Omar Hiariej,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).
Djuyamto mengatakan pengajuan praperadilan ulang itu dilakukan Eddy pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangannya digelar pekan depan. “Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Eks Wamenkumham
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga: Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina Diminta Diproses Hukum
Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap