visitaaponce.com

Duit Rp11,2 Miliar dalam Kasus Suap MA Diklaim Hasil Bisnis Dadan Tri

Duit Rp11,2 Miliar dalam Kasus Suap MA Diklaim Hasil Bisnis Dadan Tri
Pengacara Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KUBU mantan Komisioner Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp11,2 miliar yang disebut hasil suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dana itu diklaim hasil bisnis Dadan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

“Di mana secara gamblang para saksi-saksi kunci itu menyebutkan jika uang Rp11,2 miliar tersebut itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa pidana atau dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi yang diduga atau dilekatkan kepada Dadan Tri Yudianto,” kata Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra di Jakarta, Kamis, (4/1).

Willy menyebut kliennya memiliki banyak bisnis yang sudah dikembangkan sejak lama. Salah satu usahanya terafiliasi dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca juga : Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari

“Di mana faktanya juga kita sudah dapat melihat dalam persidangan, uang Rp11,2 miliar tersebut adalah uang bisnis, atau kerja sama, atau uang investasi dari saudara Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto,” ujar Willy.

 Baca juga : Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan

Dia menyebut bisnis kliennya yang bisa menghasilkan keuntungan Rp11,2 miliar berupa klinik kesehatan, dan penjualan skin care. Bisnis tersebut hingga kini masih berjalan.

“Di mana bisnis tersebut sampai dengan detik ini, hari ini, masih berjalan,” ucap Willy.

Dadan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk menangani perkara di MA. Dana itu diterima bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan.

Uang itu diberikan Heryanto agar Dadan meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI, (dan) dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ucap Ariawan.

Kongkalikong permainan perkara ini juga dibantu keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono. Dadan dipilih karena mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat