visitaaponce.com

Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari

Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari
Vonis sidang Rafael Alun ditunda sampai 8 Januari mendatang(Antara)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan pembacaan vonis kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Alasannya hakim belum siap.

“Kami tunda pembacaan putusan sampai Senin tanggal 8 Januari 2024,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Suparman menjelaskan pihaknya tidak siap karena berkas kasus Rafael terlalu banyak. Sehingga, para majelis membutuhkan waktu lebih banyak untuk merangkum semua fakta hukum dalam persidangan yang ada.

Baca juga: KPK Yakin Rafael Alun Bakal Divonis Bersalah

Para majelis hakim juga menilai penelaahan pembelaan, maupun pembuktian kedua kubu dalam persidangan ini penting. Tujuannya agar para pengadil bisa memberikan vonis yang sesuai dengan perbuatan Rafael atas perkara yang menjeratnya.

“Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Suparman.

Baca juga: Hari ini Vonis Rafael Alun Diibacakan

Sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim atas semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Dia menilai udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat