visitaaponce.com

Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis

Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis
Terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.

"Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (20/10).

Analisis dinilai penting karena putusan untuk Lukas di bawah tuntutan jaksa. Hukuman penjaranya hanya delapan tahun, padahal, yang diminta jaksa adalah sepuluh tahun.

Baca juga: KPK Siapkan Langkah Hukum Usai Hotel Angkasa Kasus Lukas Enembe Dilepas Hakim

Pidana pengganti untuk Lukas pun hanya Rp19.690.793.900. Angka itu berada jauh di bawah permintaan penuntut umum yang mencapai Rp47.833.485.350.

Oleh karena itu, jaksa memilih opsi pikir-pikir usai vonis dibacakan kemarin. Sikap KPK bakal ditentukan setelah tujuh hari dari putusan dibacakan.

Baca juga: Siap Banding, Lukas Enembe Menolak Vonis 8 Tahun Penjara

"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat