visitaaponce.com

Siap Banding, Lukas Enembe Menolak Vonis 8 Tahun Penjara

Siap Banding, Lukas Enembe Menolak Vonis 8 Tahun Penjara
Suasana sidang dakwaan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.(MGN)

MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hukuman itu langsung ditolak.

Penolakan itu dicetuskan Pengacara Lukas, Petrus Balla Patyona yang mewakili kliennya. Sikap itu diambil usai vonis dibacakan.

"Terdakwa menyatakan menolak," kata Petrus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas bakal mengajukan banding untuk mencari keadilan dalam vonis tersebut. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.

Majelis meminta sikap resmi jaksa diputuskan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, persidangan banding digelar.

Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini

Dalam kasus ini, Lukas divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat